RUU ASN Disahkan, MenPAN-RB Siapkan PP Insentif Khusus untuk PNS & PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disajikan menjadi UU.
Salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata. Sebab, hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.
Kemudahan ini kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar.
Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Menteri Anas menerangkan pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130 ribu formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.
"UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik," kata Menteri Anas, pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (3/10).
Dia menyebutkan salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN baik PNS maupun PPPK yang bertugas ke daerah 3T.
Menteri Anas menambahkan salah satu poin krusial lain dalam RUU ASN, yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.