RUU ASN Disahkan, MenPAN-RB Siapkan PP Insentif Khusus untuk PNS & PPPK
Ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.
Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini. Padahal, di saat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi.
"Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” ujar Anas.
Anas menyampaikan, mobilitas talenta untuk ASN PNS maupun PPPK bertugas ke luar instansi pemerintah, seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai terbuka dengan resminya UU ini.
ASN dapat didorong untuk bergerak antarinstansi untuk pengembangan kompetensinya.
Selama ini, jelas Anas, persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN.
"Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” papar eks Bupati Banyuwangi dua periode ini.
UU anyar ini, papar Anas, juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN.