RUU ASN Diuji Publik, Ada 3 Mekanisme Penyelesaian Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini masuk tahapan uji publik.
Uji publik revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara perdana dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Rabu (26/7).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengungkapkan ada tujuh klaster yang menjadi pembahasan dalam RUU ini.
Semuanya menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk di dalamnya terkait digitalisasi manajemen ASN serta penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.
"RUU ini disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN baik PNS maupun PPPK," kata Deputi Alex.
Harapannya, lanjut Alex, RUU ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global.
Revisi UU ini merupakan inisiatif yang dilakukan oleh DPR. Pemerintah pun menyambut baik usulan parlemen tersebut.
Adapun tujuh klaster tersebut fokus revisi UU ASN adalah pembahasan tentang Komisi ASN; penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; kesejahteran PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer, digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.