RUU ASN segera Disahkan Menjadi UU di Rapat Paripurna DPR
Dia menyampaikan bahwa RUU ASN awalnya merupakan usulan anggota DPR yang disampaikan lewat surat ketua DPR RI kepada Presiden RI. Dalam surat tersebut, DPR menyampaikan usulan perubahan mencakup lima klaster perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pertama, klaster penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kedua klaster penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK, ketiga klaster terkait kesejahteraan PPPK, keempat klaster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan kelima klaster pengangkatan honorer.
Anas menyebut bahwa pemerintah akan melakukan sejumlah evaluasi dan menambahkan sejumlah bahasan dalam RUU ASN. Dengan demikian, RUU ASN ini berisikan tujuh klaster.
"Pemerintah dan DPR sepakat menyelesaikan klaster dan menambah dua klaster pembahasan, yaitu digitalisasi manajemen ASN dan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif," ujarnya.
"Pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Ini kami rancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif, salah satunya adalah rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun," jelasnya.
Dengan begitu, rekrutmen ASN bisa saja dilakukan tiga kali dalam satu tahun.
Kemudian ada kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, kemudian penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penguatan budaya kerja citra ASN. (antara/jpnn)