RUU Cabut Perppu JPSK Segera Dibahas
Rabu, 30 Desember 2009 – 18:02 WIB
Menurut Priyo, substansi dari surat itu cukup berat dan disinyalir akan menimbulkan multitafsir. "Karena itu, surat itu harus dibahas dalam rapat pimpinan yang harus memenuhi kourum. Setelah dibahas dalam rapat pimpinan, surat itu akan disampaikan ke Sidang Paripurna DPR"
Saat didesak bagian mana saja dari RUU Pencabutan Perppu JPSK yang disinyalir akan menimbulkan multitafsir, Priyo malah balik bertanya, "Mana yang lebih baik dibahas dulu oleh pimpinan baru disampaikan ke publik atau saat ini saya ungkap? Tolong, mana yang lebih baik untuk kepentingan bersama?"