RUU Cipta Kerja Akan Jadi Instrumen Penting dalam Pemulihan Ekonomi
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Saiful Mujani Research Centre (SMRC) Sirajuddin Abbas menilai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) bisa menjadi instrumen untuk membangkitkan ekonomi Indonesia usai pandemi virus corona (COVID-19).
"Indonesia ingin bangkit pasca-pandemi ini, butuh sesuatu yang luar biasa yang bisa ditawarkan kepada wirausaha dan juga kepada masyarakat," kata Abbas dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7).
Abbas menyebut RUU Ciptaker yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, mempunyai potensi penting untuk membangkitkan kembali ekonomi Indonesia yang kini dalam kondisi krisis karena dihantam pandemi COVID-19.
Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun. Pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja juga terjadi di sejumlah perusahaan.
Selain itu, banyak perusahaan, termasuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), 'gulung tikar' karena tak kuat bertahan di masa pandemi COVID-19.
Karena itu, harus ada upaya dan dorongan agar sektor usaha dapat berbisnis kembali, agar mereka mau menyerap tenaga kerja lagi dan Bank berani memberikan pinjaman lagi untuk dunia usaha. Undang-undang Cipta kerja itu lah yang dinilai dapat memberikan dorongan di sektor-sektor itu.
"RUU Ciptaker punya prospek yang sangat penting untuk membangkitkan ekonomi Indonesia, ini kan dalam situasi krisis," ujar Abbas.
Oleh karena itu, Abbas menyarankan DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU 'Sapu Jagat' itu agar dapat segera diimplementasikan untuk membantu memperbaiki kondisi ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19.