RUU Cipta Kerja Lolos ke Paripurna, Gerindra: Kami Harus Realistis
Ketiga, pembahasan RUU ini juga memperhatikan masyarakat kecil, seperti memprioritaskan UMKM, hilangnya ancaman pidana bagi masyarakat yang tinggal turun temurun dalam kawasan hutan, melakukan penataan kawasan, hingga kebijakan satu peta (one map policy).
Keempat, kesepakatan dengan buruh merupakan garis perjuangan Partai Gerindra. Terkait klaster ketenagakerjaan pun telah diperjuangkan dan beberapa hal diputuskan dikembalikan ke UU eksisting. Kendatipun beberapa hal lain mengalami perubahan ataupun reformulasi dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
"Diharapkan, melalui dukungan jaminan kehilangan pekerjaan, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja," ujar wakil ketua Fraksi Gerindra DPR itu.
Selanjutnya berturut-turut, UU Pendidikan, UU Pers dikembalikan ke eksisting, keberpihakan kepada nelayan terkait perizinan kapal nelayan berikan kemudahan.
"Kemudahan bagi sertifikat halal, dan terakhir sistem sanksi yang menekankan kepada keadilan restoratif," jelasnya.
Gerindra juga menekankan agar setelah disahkan nanti, RUU Cipta Kerja harus menjadi solusi atas berbagai masalah kegiatan usaha di Indonesia. Pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan tenaga kerja atau buruh terlindungi hak-haknya secara konstitusional.
Menurut Gerindra, RUU Cipta Kerja merupakan tonggak sejarah evaluasi dan penataan sistem perizinan berusaha di Indonesia secara terpadu. "Diharapkan dengan adanya UU ini menjadi tonggak awal penataan atau reformasi undang-undang di bidang lainnya," tambah Hergun.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!