RUU Desa Disahkan jadi Undang-undang
jpnn.com - JAKARTA - Paripurna DPR RI, Rabu (18/12), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa menjadi Undang-undang. UU Desa yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditetapkan setelah disetujui oleh 9 Fraksi yang ada di DPR.
Dalam proses pengesahan di rapat paripurna, sempat mencuat beberapa pandangan yang diberikan dari fraksi-fraksi soal RUU tentang Desa ini. Salah satunya soal masa jabatan kepala desa yang dinilai lebih baik hingga 8 tahun.
Pada pasal 39 ayat 1 kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Kita setuju (disahkan), dengan harapan kesejahteraan segera tercapai. Namun Fraksi PKB perlu beri catatan, PKB mengusulkan agar masa jabatan kades 2 kali selama 8 tahun. Artinya, setiap kali 8 tahun," ujar Abdul Kadir Karding dari FPKB.
FPKB juga mengkritisi isi pasal 72 ayat dua yang menyatakan bahwa bantuan dana dari APBN dilakukan secara bertahap. PKB meminta dana transfer dilakukan menyeluruh, bukan bertahap.
"Dan terakhir, selama ini pemilihan kades hasil urunan. Dalam UU ini, kami berharap akomodasi penuh biaya pemilihan kades ditanggung APBD," pintanya.
Sementara Fraksi PPP tanpa memberikan catatan menyatakan setuju dengan RUU tentang Desa yang segera disahkan oleh DPR. Begitu juga dengan Hanura yang sepakat UU ini demi kemaslahatan rakyat di desa.
Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, Gerindra tanpa memberikan catatan sepakat dengan UU ini. Karena itu Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna mengetuk palu tanda RUU tentang Desa disahkan menjadi UU tentang Desa.