RUU Kamnas Berpotensi Kembalikan Dwi Fungsi TNI
Rabu, 03 Oktober 2012 – 01:51 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengingatkan bahaya Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) terhadap insan pers. Menurutnya, jika RUU Kamnas nanti disahkan maka wartawan adalah kelompok yang paling riskan terkena dampaknya.
Agus pun khawatir RUU Kamnas ini akan membentuk kondisi Guantanamo Complex seperti halnya yang terjadi di Amerika Serikat dan Prancis. "Guantanamo Complex adalah kondisi ketika hak warga negara diabaikan dan dilanggar atas dasar keamanan nasional," ucapnya.
Bahkan, katanya, Guantanamo Complex itu juga menjadikan eksekutif bisa bertindak layaknya yudikatif dan legislatif. "Karena bisa memutuskan tindakan secara sepihak atas nama keamanan nasional," ulasnya.
JAKARTA - Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengingatkan bahaya Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) terhadap insan pers.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon
Jumat, 22 November 2024 – 03:51 WIB - Humaniora
Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
Jumat, 22 November 2024 – 03:34 WIB - Humaniora
Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas
Jumat, 22 November 2024 – 01:09 WIB - Humaniora
Pop Mart Christmas Town di Gancit, Hadirkan Labubu hingga SkullPanda
Jumat, 22 November 2024 – 00:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
Kamis, 21 November 2024 – 22:25 WIB - Pilkada
Berpesan ke Pendukungnya, Anies: Jangan Berubah Hanya karena Ada Pembagian, Hati-Hati
Jumat, 22 November 2024 – 00:07 WIB - Pilkada
Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan
Kamis, 21 November 2024 – 23:52 WIB - Kriminal
Kejati Banten Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Lahan Sport Center & Situ
Jumat, 22 November 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
Kamis, 21 November 2024 – 22:08 WIB