RUU Kamnas Justru Bikin Cemas
Kamis, 18 Oktober 2012 – 02:20 WIB
Padahal, lanjutnya, kewenangan penangkapan sebagai bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum hanya bisa dan boleh dilakukan aparat penegak hukum yakni, Polisi, Jaksa dan lembaga penegak hukum lain sesuai aturan perundang-undangan. Sementara BIN dan TNI, sebut Al Araf, tidak terklasifikasi sebagai penegak hukum. "Jadi keliru bila BIN dan TNI diberi kewenangan judicial," tegasnya.
Anggota Fraksi Golkar Yorrys Raweyai yang menerima delegasi KMSRSK menyatakan bahwa fraksinya juga mengalami kekhawatiran yang sama dengan aktivis pro-demokrasi. Menurut Yorrys, secara substansi RUU Kamnas belum dibutuhkan."Kekhawatiran teman-teman ini sama dengan kekuatiran Fraksi Golkar," beber Yorrys.
Politisi yang duduk di Komisi Pertahanan DPR itu menambahkan, DPR sudah membuat catatan bahwa pemerintah harus konsisten dengan undang-undang lainnya. Karenanya, katanya, RUU Kamnas harus sinergis dan searah dengan undang-undang lain yang sudah ada.