RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Belum Layak Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR sangat diperlukan. Evita mengatakan ancaman siber yang saat ini terjadi bukan persoalan kecil, melainkan masalah besar yang harus lebih mendapatkan fokus perhatian dari pemerintah.
Dia menegaskan, sekarang bukan lagi perang tradisional. Melainkan perang siber. Bedanya, perang tradisional dideklarasikan. Kalau perang siber, tidak ada deklarasi. "Tiba-tiba kita sudah diserang," tegasnya dalam diskusi "Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)?" di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/8).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, persoalan ini harus menjadi perhatian pemerintah. Dia mengingatkan sebuah sejarah bahwa ketika Estonia, Georgia, diserang dengan serangan siber oleh Rusia, mereka lumpuh dan tidak berdaya.
BACA JUGA: Kemkominfo Dukung Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Menurut Evita, bukan tidak mungkin ancaman seperti itu terjadi di Indonesia. "Bahwa ancaman itu ada di depan mata kita yang harus menjadi perhatian kita," tegasnya.
Kendati demikian, Evita mengaku ketika sudah membaca draf RUU itu, maka secara konteks dan substansinya harus lebih didalami lagi.
Dia menegaskan, RUU yang menyangkut keamanan dan ketahanan siber ini menjadi payung hukum dari semua aspek yang berhubungan dengan persoalan itu di Indonesia. "Itu pandangan saya pribadi," katanya.
Dia menjelaskan dulu ketika pemerintah melihat ancaman narkotika, maka lahirlah BNN. Ketika melihat adanya ancaman terorisme, lahir pula BNPT. Bahkan, ketika melihat ancaman siber, lahirlah BSSN.