RUU Keimigrasian Dianggap Janggal
Anggota Fraksi PDI-P Surati Menkum HAMRabu, 06 April 2011 – 03:04 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menemukan kejanggalan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Keimigrasian. Tepatnya perbedaan antara apa yang diputuskan dalam Sidang Rapat Laporan Tim Perumus (Timus) RUU Keimigrasian kepada Tim Panja Komisi III DPR-RI pada tanggal 29 Maret 2011, serta Raker yang dihadiri Patrialis pada 31 Maret 2011. Karena itu ia menyurati Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar guna meminta penjelasnnya. “Ada perubahan secara krusial yang berdampak terhadap berubahnya arti dan isi pasal tersebut. Jadi saya meminta agar Patrialis kembali mencermati penjelasannya dalam Raker di Komisi III DPR, Kamis (31/3) lalu,” kata Eva, kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (5/4).
Adapun beberapa pasal yang ia pertanyakan yaitu: Pasal 54 ayat (1) huruf a yang sebelumnya (dalam Bahan Timus 24 Maret 2011) berbunyi ‘Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, keluarga karena perkawinan campuran, dan lanjut usia’, diputuskan oleh Timus untuk diubah dengan memindahkan anak kalimat ‘keluarga karena perkawinan campuran’ dari huruf a menjadi huruf b.
“Perubahan ini disetujui oleh Pemerintah dan Tim Panja Komisi III. Oleh karenanya keputusan ini sudah disahkan pada Rapat Timus 29 Maret 2011,” ungkap politisi dari PDIP itu.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menemukan kejanggalan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:38 WIB - Legislatif
Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
Minggu, 05 Januari 2025 – 08:06 WIB - Legislatif
Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
Sabtu, 04 Januari 2025 – 07:26 WIB - Pilpres
MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
Jumat, 03 Januari 2025 – 17:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Semen Padang Merekrut 3 Pemain Asing
Minggu, 05 Januari 2025 – 13:47 WIB - Sosial
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:21 WIB - Lingkungan
Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:03 WIB - Jabar Terkini
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan Tenggelam, Aipda Anditia Diganjar Pangkat Anumerta dari Kapolri
Minggu, 05 Januari 2025 – 13:30 WIB - Kriminal
Lelaki Bejat Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sendiri Disetubuhi
Minggu, 05 Januari 2025 – 11:52 WIB