RUU Keimigrasian Dianggap Janggal
Anggota Fraksi PDI-P Surati Menkum HAMRabu, 06 April 2011 – 03:04 WIB
“Kami yakin dengan tambahan tersebut, potensi penyalahgunaan perkawinan sebagai alasan untuk mendapat ITAP dapat dicegah, mengingat 10 tahun adalah waktu yang cukup lama. Namun ternyata pada draf final yang dirangkum sesudah Raker selesai, kata-kata "kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih", tidak muncul pada pasal tersebut,” kata Eva.
Hilangnya kata-kata tersebut serta tambahan ayat di pasal berikutnya, yaitu Pasal 63 ayat (5) yang mewajibkan duda/janda dari perkawinan campuran yang putus memiliki ‘penjamin’, Apabila perkawinan mereka sudah lebih dari 10 tahun, HAM orang asing tersebut serta keluarganya sangat dirugikan, mengingat lamanya mereka menetap di Indonesia, keterikatan dengan anak yang juga tentunya sudah terjadi ikatan emosional dengan Indonesia dan sulitnya mencari orang yang sanggup ‘menjamin’ keberadaannya.
Dengan berubahnya bunyi pasal-pasal tersebut, Eva mengatakan, berarti keputusan yang sudah ditetapkan pada Rapat Timus-Panja 29 Maret 2011 maupun Raker 31 Maret 2011 tidak dituangkan dalam draf final RUU, sedangkan keputusan tersebut sudah disahkan dan diketok palu.