RUU KUHP Terkesan Legalkan Homo dan Lesbian
Kamis, 14 Maret 2013 – 19:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, menilai ada kejanggalan pada pasal 492 Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mengatur delik perbuatan cabul sesama jenis. Menurutnya, kaidah yang diatur pada pasal 492 RUU yang diserahkan pemerintah itu, perilaku homoseksual dan lesbian dilarang dilakukan kepada orang yang masih di bawah umur.
Dijelaskan Aboebakar, dalam pasal 492 ini dikatakan bahwa "setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun".
"Logikanya tindak pidana hanya terjadi bila perbuatan ini dilakukan oleh orang yang dibawah umur, sedangkan bila dilakukan oleh orang yang sudah cukup umur itu sah-sah saja," kata Aboebakar, Kamis (14/3).
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, menilai ada kejanggalan pada pasal 492 Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bendungan Temef jadi Kunci Ketahanan Pangan di NTT
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:50 WIB - Humaniora
FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:15 WIB - Humaniora
Lewat Komunitas Motor, Anggota Reserse Kampanyekan Cooling System
Jumat, 04 Oktober 2024 – 23:56 WIB - Hukum
Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah
Jumat, 04 Oktober 2024 – 23:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Seusai 6 Jam Diperiksa, Vadel Badjideh: Alhamdulillah Gue Bisa Jawab
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 03:03 WIB - Bisnis
Lowongan Kerja Terbaru dari SERA untuk Lulusan D3 - S1
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:57 WIB - Seleb
Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Penyidik, Kakak Nikita Mirzani: Alhamdulillah
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:07 WIB - Kriminal
Ini Peran 10 Pelaku Pembuat Narkoba di Rumah Mewah Serang
Jumat, 04 Oktober 2024 – 18:45 WIB - Kesehatan
Tekanan Darah Tinggi Bakalan Ambyar dengan Mengonsumsi 6 Minuman Ini
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 02:01 WIB