RUU KUHP Terkesan Legalkan Homo dan Lesbian
Kamis, 14 Maret 2013 – 19:53 WIB
Menurut dia, pasal yang diatur dalam KUHP harus benar-benar bersumber dari norma yang hidup di masyarakat Indonesia. "Ini saatnya kita mereformasi criminal justice system di Indonesia," katanya.
Dia mengatakan, sudah terlalu lama bangsa ini menggunakan produk hukum warisan kolonial. "Kini saatnya sistem hukum kita diwarnai dengan budaya bangsa," pungkas Aboebakar. (boy/jpnn)