RUU Lalu Lintas Banyak Kelemahan
ICW Minta Pengajuannya Jangan Tergesa-gesaSenin, 12 Januari 2009 – 00:34 WIB
Menurut dia, setiap proses pembahasan suatu RUU, DPR tidak perlu gegabah memutuskannya. Apalagi, jika pembahasan suatu RUU terkesan dipercepat pengesahannya. Banyaknya RUU yang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) selayaknya jadi pengingat agar DPR serius memperhatikan pembuatan UU.
Pengamat hukum transportasi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Tjahjono mengatakan, DPR perlu memperhatikan para pemangku kepentingan. Termasuk Polri, yang selama ini membidangi pengawasan dan pengaturan, serta perizinan lalu lintas jalan. ”Ini banyak hal detail yang seharusnya didefinisikan secara konkret. Jadi, Polri yang secara historis terkait perizinan dan pengawasan sangat perlu diperhatikan,” tuturnya.