RUU Lalu Lintas Banyak Kelemahan
ICW Minta Pengajuannya Jangan Tergesa-gesaSenin, 12 Januari 2009 – 00:34 WIB
RUU LLAJ baru, kata Tri, memiliki banyak kelemahan yang bila dipaksakan dijadikan UU akan bermasalah di kemudian hari. Bahkan, dia menilai RUU LLAJ yang baru itu bersinggungan dengan UU lain yang terkait prasarana dan sarana jalan. ”Agar tidak bersinggungan, tentu ada kajian, termasuk melihat UU yang sudah ada sebelumnya. Seperti UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan UU lainnya,” katanya.
Draf RUU LLAJ yang berpotensi menimbulkan konflik, antara lain, penghapusan daftar kendaraan bermotor (pasal 51) bertentangan dengan kondisi masyarakat lemah. ’’Seharusnya hak kepemilikan tetap dapat didaftarkan dan dioperasikan kembali sepanjang memenuhi syarat,’’ katanya.
Lalu, pemberlakuan SIM sementara (pasal 58), selain membebani masyarakat, menambah birokrasi, menimbulkan biaya tinggi, juga sulit pengawasannya. ’’SIM sementara tidak diperlukan. Lebih baik memberdayakan sekolah pengemudi dan mengoptimalkan proses penerbitan SIM,’’ sebutnya. (wir/yun/oki)