RUU Masyarakat Hukum Adat Lama Mandek di DPR, Wiranto Heran: Apa Masalahnya?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Jenderal TNI (Purn) Wiranto heran mengapa RUU Masyarakat Hukum Adat begitu lama mandek di DPR RI.
Hal itu terungkap saat Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) menemui Wiranto untuk meminta dukungan guna membantu mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Ketua APHA Laksanto Utomo menyebut berbagai persoalan yang menyangkut sengketa tanah dan kerap mengorbankan masyarakat adat dapat dihindari bila RUU Masyarakat Hukum Adat disahkan menjadi undang-undang.
“Pengalaman saya melaporkan sesuatu kepada Pak Wiranto mendapatkan respons dan hasilnya cepat. Saat ini, APHA melapor belum disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat setelah 18 tahun ada di DPR belum juga disahkan," kata Laksanto selepas pertemuan di Jakarta, Rabu (13/9).
Dia pun berharap setelah meminta dukungan Wantimpres, RUU Masyarakat Hukum Adat dapat segera disahkan sebelum pemilihan umum.
Dalam pertemuan itu, Laksanto yang saat ini aktif menjadi dosen Hukum Adat di beberapa universitas di Jakarta, menilai Wiranto menyambut baik permintaan APHA.
"Saya sudah melihat dan mendengar bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat itu sudah lama mandek di DPR. Bahkan, setiap ada usulan untuk di?pleno?kan, kandas dan tidak jadi," ucap Wiranto dikutip dari siaran pers APHA.
"Apa masalahnya? Ini yang ingin saya dengar. Setelah itu akan saya sampaikan kepada Presiden (Joko Widodo) untuk dapat mendorong agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU yang dimaksud,” lanjut Wiranto.