RUU Masyarakat Hukum Adat Lama Mandek di DPR, Wiranto Heran: Apa Masalahnya?
Saat pertemuan bersama Ketua Wantimpres RI Wiranto, Guru Besar Hukum Adat Universitas Jember Prof. Dominikus Rato yang merupakan Wakil Ketua APHA menyebut perlindungan terhadap masyarakat ulayat merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Pasal itu mengatur: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.
Kemudian, salah satu anggota APHA yang merupakan pengajar Hukum Adat di Universitas Pancasila Kunthi Tridewiyanti menilai posisi masyarakat adat akan selalu lemah jika RUU Masyarakat Hukum Adat tidak kunjung disahkan.
Dia pun menyampaikan kembali dua poin penting dari konferensi internasional tentang perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat yang digelar oleh APHA bersama MPR RI di Jakarta pada 7 Agustus 2023.
Pertama, pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat dijamin dalam konstitusi negara UUD 1945 sehingga hak-hak konstitusional mereka harus dijaga dan dilindungi oleh negara.
"Kedua, RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi instrumen hukum yang dapat melindungi kelompok ulayat manakala mereka menghadapi konflik, perselisihan, ataupun sengketa-sengketa yang di antaranya terkait tanah adat," tutur Kunthi.(antara/jpnn)