RUU Minerba Tak Kelar, DPR Libatkan KPK
Senin, 22 September 2008 – 12:49 WIB
Menurut Sutan, jika pembasahan tidak kunjung selesai maka Panitia Khusus RUU Minerba di Komisi VII bisa dianggap wanprestasi sehingga perlu dievaluasi. ’’Masa’ pembahasan RUU sampai empat, harusnya maksimal satu setengah tahun sudah selesai,’’ katanya.
Sutan mengatakan, pokok pembasahan yang menjadi tairk ulur pembahasan di Pansus RUU Minerba adalah terkait rezim kontrak dan masa peralihan. Tarik ulur terjadi antara kubu yang mendukung rezim kontrak perijinan (Ijin Usaha Pertambangan/IUP) dan kubu yang mendukung rezim kontrak perjanjian (Pejanjian Usaha Pertambangan/PUP).