Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Minerba Tak Kelar, DPR Libatkan KPK

Senin, 22 September 2008 – 12:49 WIB
RUU Minerba Tak Kelar, DPR Libatkan KPK - JPNN.COM
JAKARTA – Tidak kunjung selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) membuat sebagian anggota DPR gerah. Untuk itu, unsur pimpinan Komisi VII DPR yang membidangi sektor energi pun, mengutarakan minatnya untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RUU Minerba memang berpotensi merombak industri pertambangan mineral dan batu bara, di mana di situ terlibat banyak perusahaan raksasa nasional maupun asing. Karena itu, pembahasan RUU Minerba disinyalir menjadi ajang tarik-menarik kepentingan bisnis banyak raksasa tambang. Akibatnya, pembahasannya tidak kunjung selesai. ’’Karena itu, kalau masih molor, saya akan undang KPK untuk mengawasi proses pembasahan RUU Minerba. Supaya dilihat, ada apa ini sebenarnya,’’ ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Jakarta, Sabtu (20/9).

Menurut Sutan, jika pembasahan tidak kunjung selesai maka Panitia Khusus RUU Minerba di Komisi VII bisa dianggap wanprestasi sehingga perlu dievaluasi. ’’Masa’ pembahasan RUU sampai empat, harusnya maksimal satu setengah tahun sudah selesai,’’ katanya.

Sutan mengatakan, pokok pembasahan yang menjadi tairk ulur pembahasan di Pansus RUU Minerba adalah terkait rezim kontrak dan masa peralihan. Tarik ulur terjadi antara kubu yang mendukung rezim kontrak perijinan (Ijin Usaha Pertambangan/IUP) dan kubu yang mendukung rezim kontrak perjanjian (Pejanjian Usaha Pertambangan/PUP).

JAKARTA – Tidak kunjung selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) membuat sebagian anggota DPR gerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News