RUU Minerba Tak Kelar, DPR Libatkan KPK
Senin, 22 September 2008 – 12:49 WIB
Sementara itu, kata Sutan pasal peralihan juga menjadi pembahasan alot. Periode peralihan bagi perusahaan tambang untuk menggunakan UU yang baru memang krusial. Awalnya pemerintah meminta agar seluruh kontrak pertambangan dijalankan hingga selesai. Setelah itu, saat akan memperpanjang kontrak, barulah perusahaan tambang beralih menggunakan aturan-aturan dalam UU yang baru.
Namun, mayoritas fraksi di Komisi VII menolak opsi pemerintah tersebut. Mereka menuntut agar setelah RUU Minerba disahkan menjadi UU Minerba, maka mau tidak mau, semua perusahaan tambang di Indonesia harus mengikuti rezim perundangan yang baru.
Terkait hal tersebut, Ketua Pansus RUU Minerba DPR Agusman Effendi mengatakan, mayoritas suara di Komisi VII DPR memang tetap menuntut masa peralihan harus dilakukan antara 0 – 3 tahun. ’’Jika demikian, ada kemungkinan kita bakal diarbitrase oleh begitu banyak perusahaan,’’ katanya.