RUU OJK dan JPSK Segera Diajukan
Kamis, 18 Februari 2010 – 15:30 WIB
Mengenai tahapan penyelesaian RUU tersebut, dijelaskan Patrialis, awalnya pengajuan RUU tersebut merupakan usulan inisiatif dari DPR. Namun di Badan Legislasi menjadi usul inisiatif pemerintah. "Materinya sudah lama siap. Sesuai dengan amanah UU Bank Indonesia, maka penyelesaiannya paling lambat 31 Desember 2010," kata Patrialis.
Mengenai bentuk dan isi materi yang akan diajukan dalam RUU PJK dan JPSK, Patrialis masih enggan untuk memberikan bocoran. "Semuanya nanti ada dalam materi itu. Sekarangkan prinsip dasarnya dulu, mengenai materinya kita bahas nanti. Karena yang penting RUU-nya dulu sudah masuk dan sudah disetujui untuk dibahas di DPR," ujarnya.