RUU OJK Dinilai Kerdilkan BI
Rabu, 01 September 2010 – 21:06 WIB
Dia menyarankan, pihak BI jangan apriori dulu terhadap proses kelahiran institusi OJK mengingat RUU OJK terakhir yang diajukan pemerintah sudah jauh lebih baik dan itu pasti tidak dapat dilepaskan dari kontribusi BI dalam menyusunnya. "Kalau pada akhirnya nanti BI menilai ada diantara pasal-pasal UU OJK itu bertentangan dengan UUD, sebaiknya diselesaikan saja melalui uji materil di Mahkamah Konstitusi. Yang penting jangan apriori dulu," harapnya.
Soal lemahnya pengawasan BI juga diungkap oleh Wakil Ketua Pansus OJK DPR dari Fraksi Demokrat, I Wayan Gunastra. Menurut I Wayan, akibat lemahnya pengawasan BI selaku bank sentral telah menjadikan ekonomi negeri ini bangrut pada tahun 1997 dan terakhir merebaknya skandal Bank Century. "Ini benar-benar bukti dari lemahnya pengawasan BI. Saya pikir, inilah waktu yang paling tepat bagi BI untuk berbesar hati mengakui kesalahannya," kata I Wayan Gunastra.
Sementara Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, keberadaan institusi OJK nantinya justru memperkuat posisi independen BI yang selama ini terkesan mudah diintervensi oleh kekuasaan. "Wewenang BI selaku pengawas otoritas moneter dan wewenang Kemenkeu selaku pemegang otoritas fiskal secara fokus akan dilakukan oleh institusi OJK," ujarnya.