Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Ormas Terus Ditentang

Selasa, 15 November 2011 – 11:06 WIB
RUU Ormas Terus Ditentang - JPNN.COM
JAKARTA--Secara konsepsional, kehadiran Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) sudah keliru. Aktivisi PSHK Ronald Rofiandry, mengatakan bahwa LSM, Ornop atau NGO, OMS, dan sejenisnya adalah suatu istilah praktik. Terminologi hukumnya akan selalu kembali kepada badan hukum yayasan ataupun perkumpulan.

"Jadi, aturlah melalui RUU Yayasan dan RUU Perkumpulan, bukan RUU Ormas," katanya, Selasa (15/11), di Jakarta.

Ia menambahkan, sebenarnya kekeliruan ini sudah terjadi sejak di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014 yang memuat RUU Ormas, RUU LSM, RUU Yayasan, RUU Perkumpulan, dan malah ada RUU Pemberdayaan Masyarakat. "Apa pula ini? Sesuatu yang sangat-sangat dipertanyakan," ungkapnya tak habis pikir.

Dijelaskan Ronald, ormas adalah sebuah bentuk yang dicari-cari oleh penguasa masa lalu untuk mengontrol dan merepresi kebebasan berorganisasi. "Ormas lebih kental nuasa politiknya dibandingkan argumentasi hukum," katanya.

JAKARTA--Secara konsepsional, kehadiran Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) sudah keliru. Aktivisi PSHK Ronald Rofiandry,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA