RUU Ormas Terus Ditentang
Selasa, 15 November 2011 – 11:06 WIB
Satu hal lagi, sambung Ronald, RUU Ormas mengatur soal mekanisme dan periode waktu bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan pembekuan sementara. Fatalnya, tegas Ronald, RUU ini tidak mengatur konsekuensi jika sebuah organisasi dibekukan sementara.
"Apa lantas sekehendak pemerintah yang melakukan pembekuan? Tentu ini berbahaya sekali," pungkasnya. (boy/jpnn)