RUU Pelayanan Publik Disiplinkan Birokrasi
Disahkan Pekan DepanRabu, 17 Juni 2009 – 17:39 WIB
Selain mengatur hak dan kewajiban masyarakat, UU ini juga dikatakan lebih mendorong penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah, untuk lebih disiplin dan meningkatkan kinerjanya. "Karena itu, dalam pembahasan RUU ini tidak terjadi pertentangan serius, karena yang diusung adalah betul-betul untuk kepentingan rakyat," tambah Taufiq Effendi.
Dikatakan Menpan pula, UU tentang Pelayanan Publik merupakan pondasi dari reformasi birokrasi. Dalam hal ini, pelayanan publik bukan embel-embel dari birokrasi, tetapi merupakan amanah yang harus dipikul oleh birokrasi itu sendiri. Undang-undang ini pun memberikan kepastian dan keharusan birokrasi untuk melayani.