RUU Pelayanan Publik Disiplinkan Birokrasi
Disahkan Pekan DepanRabu, 17 Juni 2009 – 17:39 WIB
Menpan juga menekankan bahwa UU ini merupakan yang pertama memberikan sanksi atas kelalaian penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik. Sanksi itu mulai dari yang berbentuk ganti rugi, sanksi perdata, sanksi pidana, serta sanksi administratif. "UU Pelayanan Publik juga mempertegas dan memperluas peranan Ombudsman dalam mendorong terciptanya pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat," timpalnya. (esy/JPNN)