RUU Pemda Segera Disahkan, Kada Dilarang Pimpin Partai
Ketentuan tersebut terlalu berlebihan dan cenderung mengada-ada. Fraksi PDI-P mengusulkan untuk dihapus. Karena hal tersebut kurang relevan. Mengingat argumentasi tersebut subjektif (konflik kepentingan, tidak fokus bekerja, dan lain-lain sejenisnya) tanpa dasar konstitusional yang kuat.
Termasuk, ketika ketentuan larangan tersebut merujuk pada Paragraf VIII Penjelasan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: "Bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan dari jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan politik. Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab." yang bersifat himbauan belaka, dan jabatan menteri merupakan jabatan teknis pemerintahan.
Ketentuan larangan tersebut lebih tepat diserahkan/menjadi kebijakan masing-masing partai politik. (fat/jpnn)