RUU Pemilu Atur Pengunduran Diri Kada
Kamis, 16 Februari 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA--Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Komisi II DPR, Nurul Arifin, mengatakan Panja telah menyepakati untuk mengatur pasal 50 ayat (1) huruf k tentang kewajiban pengunduran diri Kepala Daerah bila ikut menjadi calon anggota legislatif. "Ini telah disepakati oleh Panja RUU Pemilu untuk diatur," kata Nurul, Kamis (16/2), di Jakarta. Dia menjelaskan, klausul ini yang berbunyi, "mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala daerah, pengurus pada badan usaha milik negara dan atau atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
.
"Saat penyerahan mana-nama Daftar Calon Sementera, maka surat pengunduran diri sudah diserahkan, dan surat ini diproses di DPRD," kata Nurul.
Ia menambahkan kemudian DPRD mengambil keputusan atas surat pengunduran diri tersebut. "Dan surat itu diserahkan ke KPU," ujarnya.
JAKARTA--Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Komisi II DPR, Nurul Arifin, mengatakan Panja telah menyepakati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Politik
Forkabi Apresiasi Kinerja Heru Budi, Sebut Layak Maju di Pilgub Nanti
Selasa, 07 Mei 2024 – 12:09 WIB - Pilkada
Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
Selasa, 07 Mei 2024 – 10:12 WIB - Politik
Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida
Selasa, 07 Mei 2024 – 09:23 WIB - Pilkada
Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP
Selasa, 07 Mei 2024 – 07:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
Selasa, 07 Mei 2024 – 09:53 WIB - Hukum
6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
Selasa, 07 Mei 2024 – 08:31 WIB - Sepak Bola
Jadwal Leg II Semifinal Liga Champions PSG Vs Borussia Dortmund, Bayarlah Utang!
Selasa, 07 Mei 2024 – 08:35 WIB - Sport
Satoru Mochizuki Bongkar Penyebab Indonesia Kalah Telak, Sentil Transisi Permainan
Selasa, 07 Mei 2024 – 08:58 WIB - Gosip
Ria Ricis Cerai dari Teuku Ryan, Begini Komentar Putra Siregar
Selasa, 07 Mei 2024 – 10:33 WIB