RUU Pemilu Dinilai Tidak Karuan
Selasa, 20 Maret 2012 – 17:28 WIB
"Ini logika kepentingan Parpol yang tidak mengandung kebenaran ketika disandingkan dengan prinsip dasar keberadaan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," tegas Didik.
Dikatakannya, kalau akan memberlakukan PT, hendaknya harus dilandasi dengan hitungan-hitungan akademik yang bisa menjawab sebab-akibat secara rasional.
"Saat ini DPR sepertinya sudah menggunakan argumentasi 'pokoknya' 4 atau 5 persen. Padahal dari sejumlah literartur akademik internasional kalau akan tetap memberlakukan PT secara nasional maka PT hanya akan berada pada kisaran 1,03 persen untuk DPR, 2,84 persen untuk DPRD Provinsi dan 3,18 persen untuk DPRD kabupaten dan Kota," ungkap Didik.