RUU Pemilu Matikan Partai Non Parlemen
Minggu, 08 April 2012 – 19:27 WIB
"Walaupun jelas melanggar teori proporsionalitas dan berarti menghilangkan nilai dan semangat Bhineka Tunggal Ika, seperti penetapan Parlemen Thhreshold (PT) yang tinggi," ujarnya.
Padahal, kata Denny, sesuai perhitungan ilmiah dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahwa di NKRI yang majemuk, dimana masyarakatnya tersebar di berbagai kepulauan secara tidak merata jumlahnya dan Indonesia adalah Negara Kepulauan terbesar di dunia, maka ambang batas (PT) yang proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan akademis adalah PT 1,03 persen.
"Sehingga untuk mendukung sistem presidensial dapat diperkuat dengan pembatasan fraksi di parlemen misalnya cukup dengan tiga fraksi saja yaitu; Fraksi Pemerintah, Fraksi Oposisi dan Fraksi Independen," jelasnya.