RUU Pemilu, Pemerintah Harus Legawa Terima Keputusan Politik DPR
“Final dan mengikat itu di mana kalau kita kembali ke UU lama?” kata Fadli. Kemudian, lanjut dia, untuk apa selama ini buang-buang energi, waktu dan biaya untuk membicarakan RUU Pemilu tapi pada akhirnya ingin kembali ke UU yang lama. Seperti diketahui, putusan MK menyatakan pilpres dan pileg 2019 digelar secara bersamaan. Oleh sebab itu penerapan PT menjadi mustahil dengan sendirinya.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Yandri Susanto mengatakan, jika tidak tercapai mufakat maka keputusan akan diambil dengan suara terbanyak di paripurna nanti.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) di DPR itu menambahkan, pemerintah harus bisa menerima apa pun keputusan politik DPR. “Tapi kalau misalnya faktanya nanti presidential threshold tidak 10 persen kemudian pemerintah menarik diri tentu sangat disayangkan,” kata Yandri di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7).
Sebab, Yandri menegeskan, RUU Pemilu ini bukan hanya membahas satu isu yakni PT saja. Banyak isu lain yang bisa menaikkan derajat demokrasi Indonesia.
“Jangan sampai 500 lebih pasal (di RUU Pemilu) itu tersandera gara-gara presidensial threshold,” kata Yandri.
Menurut dia, pengambilan keputusan 20 Juli tidak bisa lagi diundur. Jika tidak, maka akan menggangu tahapan pemilu. KPU dan Bawaslu harus segera membuat PKPU dan Perbawaslu. Tahapan pileg dan pilpres harus segera dimulai.(boy/jpnn)