RUU Pendidikan Dokter Tekan Biaya Kuliah
Kamis, 12 April 2012 – 07:07 WIB
Di samping itu, lanjut dia, pengesahan RUU tersebut juga bertujuan memperbaiki mutu dokter Indonesia. Sebagai informasi dalam salah satu pasal di RUU Dikdok, satu mensyaratkan calon mahasiswa kedokteran harus lulus seleksi penerimaa, uji kognitif, tes bakat dan tes kepribadian.
"Jadi tujuannya supaya mutu dokter menjadi baik. Istilahnya ya dipertegas saja persyaratan jadi dokter, tidak ada tujuan untuk mempersulit," katanya.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia akan melakukan gugatan uji materil Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi, jika DPR tetap mengesahkan RUU tersebut. Alasannya, Draf RUU Pendidikan Kedokteran itu isinya tidak sesuai dengan yang direncanakan semula, ada yang hilang didalamnya.