RUU Pengadilan Tipikor Jalan di Tempat
Pansus Sudah Dibentuk, tapi Belum Pernah RapatKamis, 13 November 2008 – 07:53 WIB
Sementara itu, anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor dari Fraksi PKS Agus Purnomo menuturkan, dalam penyusunan program legislasi nasional (prolegnas), DPR dan pemerintah sama-sama membahas. Termasuk menunjuk pihak mana yang diberi wewenang inisiatif membahas draf RUU. ''Jadi, kalau pemerintah telat menyerahkan draf ke DPR, tanggung jawab itu ada di sana (pemerintah, Red),'' jelasnya.
Saat ditanya mengapa pemerintah bisa telat menyerahkan draf RUU tersebut, Agus menduga karena banyak masalah yang dihadapi menteri hukum dan HAM saat itu, Hamid Awaludin. Saat itu, Hamid harus berkonsentrasi pada kasus dugaan korupsi di KPU dan disusul kasus di Depkum HAM. ''Selain itu, sinkronisasi antardepartemen dan istana membuat penyusunan draf RUU tersebut molor.'' (cak)