RUU Pengadilan Tipikor Jalan di Tempat
Pansus Sudah Dibentuk, tapi Belum Pernah RapatKamis, 13 November 2008 – 07:53 WIB
Saat itu, pembahasan revisi hanya dilakukan tak lebih dari dua bulan. ''Kalau untuk memperjuangkan masa pensiun hakim agung saja bisa dikebut (pembahasannya, Red), masak untuk hal besar seperti Pengadilan Tipikor tidak mau serius?'' ujarnya.
Kritik tajam juga muncul dari Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Menurut dia, eksekutif maupun legislatif sama-sama berdosa jika akhirnya UU Pengadilan Tipikor tidak bisa diselesaikan. ''Pemerintah dan DPR telah melakukan perselingkuhan dan dikhawatirkan melahirkan anak haram bernama UU Pengadilan Tipikor. Biasanya hasil perselingkuhan seperti itu cacat (hukum),'' ungkapnya.
Dekatnya momen pemilu dan pilpres bisa digunakan untuk meminta janji dan komitmen parpol serta calon presiden dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat bisa meminta kontrak politik kepada para kandidat untuk segera menyelesaikan pembahasan UU Pengadilan Tipikor. ''Dari situ kita bisa lihat, parpol mana yang berani menandatangani kontrak,'' ujarnya.