Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Perampasan Aset dan Pembuktian Terbalik: Menanti Kaesang & PSI Melawan Korupsi

Oleh: Genta Romantika

Senin, 27 November 2023 – 04:54 WIB
RUU Perampasan Aset dan Pembuktian Terbalik: Menanti Kaesang & PSI Melawan Korupsi - JPNN.COM
Ketum PSI Kaesang Pangarep. Foto: diambil dari psiid

Dalam konteks pemberantasan korupsi, ini dapat membantu mempercepat proses hukum dengan mendorong terdakwa untuk membuktikan bahwa aset yang dimilikinya diperoleh secara sah, bukan dari tindakan koruptif.

Selain itu, pengalaman negara-negara yang telah berhasil mengimplementasikan RUU serupa, seperti Singapura dan Hong Kong, dapat dijadikan acuan untuk menunjukkan efektivitas mekanisme hukum ini dalam memerangi korupsi.

RUU-RUU ini bisa menjadi instrumen penting untuk memulihkan aset negara yang diperoleh melalui tindakan korupsi.

Partai politik memiliki peran krusial dalam mewujudkan pencegahan perilaku koruptif serta dalam merancang RUU perampasan aset dan RUU pembuktian terbalik.

Namun, terkadang peran ini bisa bervariasi berdasarkan struktur politik, transparansi, dan komitmen partai terhadap integritas.

Di dalam Teori Organisasi seperti yang diajukan oleh Michel Crozier, menyoroti bahwa partai politik merupakan organisasi dengan struktur internal, hierarki, dan budaya yang mempengaruhi keputusan politik.

Dalam konteks pencegahan korupsi, partai politik dapat memainkan peran penting sebagai pendorong kebijakan anti-korupsi. Partai politik memegang kendali kebijakan dan penentuan agenda politik suatu negara.

Menurut pandangan Robert Klitgaard, seorang pakar ekonomi yang dikenal dengan “Rumus Klitgaard” tentang korupsi, partai politik harus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi untuk meminimalisir praktik koruptif.

PSI di bawah kepemimpinan Kaesang Pangarep, sebagai partai yang selama ini gencar menyuarakan prinsip integritas dan anti-korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News