RUU Perampasan Aset dan Pembuktian Terbalik: Menanti Kaesang & PSI Melawan Korupsi
Oleh: Genta RomantikaDalam konteks pemberantasan korupsi, ini dapat membantu mempercepat proses hukum dengan mendorong terdakwa untuk membuktikan bahwa aset yang dimilikinya diperoleh secara sah, bukan dari tindakan koruptif.
Selain itu, pengalaman negara-negara yang telah berhasil mengimplementasikan RUU serupa, seperti Singapura dan Hong Kong, dapat dijadikan acuan untuk menunjukkan efektivitas mekanisme hukum ini dalam memerangi korupsi.
RUU-RUU ini bisa menjadi instrumen penting untuk memulihkan aset negara yang diperoleh melalui tindakan korupsi.
Partai politik memiliki peran krusial dalam mewujudkan pencegahan perilaku koruptif serta dalam merancang RUU perampasan aset dan RUU pembuktian terbalik.
Namun, terkadang peran ini bisa bervariasi berdasarkan struktur politik, transparansi, dan komitmen partai terhadap integritas.
Di dalam Teori Organisasi seperti yang diajukan oleh Michel Crozier, menyoroti bahwa partai politik merupakan organisasi dengan struktur internal, hierarki, dan budaya yang mempengaruhi keputusan politik.
Dalam konteks pencegahan korupsi, partai politik dapat memainkan peran penting sebagai pendorong kebijakan anti-korupsi. Partai politik memegang kendali kebijakan dan penentuan agenda politik suatu negara.
Menurut pandangan Robert Klitgaard, seorang pakar ekonomi yang dikenal dengan “Rumus Klitgaard” tentang korupsi, partai politik harus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi untuk meminimalisir praktik koruptif.