RUU Perguruan Tinggi Reinkarnasi UU BHP
Sabtu, 26 Februari 2011 – 11:32 WIB
Pria yang sekaligus menjadi rector Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) itu menjelaskan, RUU tersebut belum mewakili kampus dalam hal pengembangan pendidikan. "Selain itu juga tidak memiliki spirit untuk meningkatkan daya saing," kata dia. Menurut Suyatno, 82 pasal yang ada dalam RUU PT harus dikaji ulang.
Tingginya muatan tata kelola kampus dibanding peningkatan daya saing kualitas pendidikan, disebut Suyatno bisa mematikan perguruan tinggi swasta. Potensi tersebut sangat ia sayangkan. Sebab, jumlah perguruan tinggi swasta di Indonesia jumlahnya mencapai 150 unit lebih. Sementara perguruan tinggi negeri jumlahnya berkisar di angka 85 unit.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang digodok di DPR, dinilai bisa menjadi renkarnasi Undang-undang Badan Hukum Pendidikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
Senin, 06 Mei 2024 – 22:10 WIB - Pendidikan
200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
Senin, 06 Mei 2024 – 19:17 WIB - Pendidikan
Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
Senin, 06 Mei 2024 – 17:23 WIB - Pendidikan
25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru
Senin, 06 Mei 2024 – 15:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Ketika Yahudi Australia Berubah Pikiran soal Israel, Simak Ceritanya
Rabu, 08 Mei 2024 – 23:57 WIB - Gosip
Andrew Andika Dituding Doyan Selingkuh, Akunnya di Instagram Tetiba Hilang
Rabu, 08 Mei 2024 – 22:31 WIB - Gosip
Andrew Andika Diduga Doyan Selingkuh dengan Ani-ani, Istri Bongkar Kelakuan Suami
Kamis, 09 Mei 2024 – 00:02 WIB - Kriminal
Markas Judi Higgs Domino di Surabaya Digerebek, 4 Orang Diringkus, 1 Masih Remaja
Rabu, 08 Mei 2024 – 22:35 WIB - Daerah
Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
Kamis, 09 Mei 2024 – 01:00 WIB