RUU Perguruan Tinggi Reinkarnasi UU BHP
Sabtu, 26 Februari 2011 – 11:32 WIB
Menyikapi persoalan tersebut, Sekertaris Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Harris Iskandar membantahnya. Menurutnya, tidak benar jika RUU PT itu hanya mendukung perguruan tinggi negeri daripada swasta. "Jika memang ada kekurangan itu masih bisa dikembangkan. Kan masih dalam proses pembahasan," kata dia.
Pihaknya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Komisi X DPR masih tetap menampung suara dari pihak-pihak lain terkait RUU PT. Dalam pertemuan selanjutnya, akan ditampung aspirasi-aspirasi baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta. Harris tidak ingin RUU PT dicap sebagai renkarnasi UU BHP yang sudah ditolah Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU PT ini jauh lebih dinamis," ucap dia.
Pemerintah menurut Harris, masih tetap campur tangan dalam pelaksanaan pendidikan tinggi swasta. "Pemerintah tetap membayar tunjangan profesi guru dan dosen swasta," kata dia. Terkait kekhawatiran komersialisasi pendidikan tinggi yang muncul di UU BHP, Harris menjelaskan tidak bakal muncul lagi di RUU PT ini. (wan)