Iskandar: Untungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Senin, 13 Desember 2010 – 16:15 WIB
Salah satu materi pembahasan yang disebutkan alot antara pemerintah dan DPR terkait RUU ini, adalah tentang masalah kepemilikan asing akan properti di Indonesia. "Jadi alot, karena di dalam UU No 5 Tahun 1960 tidak ditentukan batas waktu. Karena itu, dalam RUU Perkim juga tidak membahas hal tersebut, sepanjang tidak ada alih fungsi," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) akan disahkan pekan ini juga, atau diperkirakan