RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung pada November
jpnn.com, JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama DPR segera dimulai.
"Pemerintah berharap bersama DPR segera tancap gas menyelesaikan RUU PDP dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPR," kata Johnny saat rapat kerja bersama Komisi I DPR, Selasa.
Rapat kerja Kemkominfo, Kemendagri dan Kemenkum HAM bersama Komisi I DPR telah dilaksanakan, Selasa, dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi terhadap RUU PDP, jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi, menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) sandingan dan pembentukan Panja RUU PDP.
Johnny melihat kebutuhan untuk mengesahkan RUU PDP semakin nyata karena negara-negara tetangga, yang sudah memiliki UU perlindungan data, mengharuskan negara lain memiliki UU yang setara untuk keperluan pemrosesan data antarnegara.
UU PDP diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan berbagai aplikasi dan platform berbasis internet.
"RUU PDP ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional, namun tidak terbatas kepada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara," ungkap Johnny.
"Insiden peretasan yang makin masif, dan penggunaan data tanpa izin makin memperkuat kebutuhan penggunaan UU PDP."
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat tersebut mengatakan pembahasan RUU PDP akan dimulai bulan ini.