Setelah RUU PDP Disetujui Menjadi UU, Pratama Usul Bentuk Lembaga Otoritas yang Kuat dan Independen
jpnn.com - JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/9).
Naskah final RUU PDP terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan 16 bab serta 76 pasal. Bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yang sejumlah 72.
Pakar keamana siber Pratama Persadha melihat ini sebagai titik di mana Indonesia lebih serius dalam menghadapi persaingan dan pergeseran global yang makin terdigitalisasi.
“UU PDP ini titik start kita bersama menghadapi tantangan globalisasi yang makin digital,” kata Pratama dalam keterangannya, Selasa (20/9).
Dia menyarankan setelah RUU PDP disetujui menjadi UU, segera bentuk Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful.
“Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” jelas chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini.
Pratama menambahkan perlu dibuat aturan turunan mengenai sanksi yang tegas untuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik atau pemerintah.
Sebab, ujar dia, hal itu akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data. Kemudian, aturan terkait standar teknologi, sumber daya manusia, dan manajemen data seperti apa yang harus dipenuhi oleh para PSE.