Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Perlindungan Data Pribadi: Pengguna Medsos Harus 17 Tahun ke Atas

Kamis, 19 November 2020 – 14:00 WIB
RUU Perlindungan Data Pribadi: Pengguna Medsos Harus 17 Tahun ke Atas - JPNN.COM
Ilustrasi logo Facebook. Foto: Antara

Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orangtua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orangtua akan terganggu.

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orangtua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," kata Semuel.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.

Mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, RUU tersebut, seperti dikatakan Semuel, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif.

Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).

Semuel mengajak partisipasi dari orangtua untuk melindungi data pribadi, meski pun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.

Semuel menyarankan sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan orang-orang yang usianya terpaut jauh.

Media sosial, seperti Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun.

Di dalam RUU Perlindungan Data Peribadi atau RUU DPD, diatur bahwa pengguna medsos usianya harus 17 tahun ke atas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close