RUU Pertanahan Perlu Ada Harmonisasi
Rabu, 12 Desember 2012 – 07:19 WIB
”Lembaga yang berkompeten menentukan kebijakan pangan ini berupa Otoritas Tunggal langsung di bawah Presiden, yang selama ini ada beberapa lembaga yang berkompoten di bidang pangan seperti Bulog, Bappenas, BKPN Mentan akan dilakukan revitalisasi, refungsionalisasi dan redinamisasi,” kata Nur Adhim.
Guru Besar Hukum Agraria, Arie Sukanti Hutagalung menekankan harus ada ketentuan mengenai hak milik yang mengatur lembaga jual beli tanah, yang sampai saat ini masih menggunakan ketentuan hukum adat. Arie juga mengusulkan perlunya UU tentang Hak Guna Ruang Bawah Tanah. (fol)