RUU Pilpres Isyaratkan Koalisi Permanen
Jumat, 17 Oktober 2008 – 13:59 WIB
Kesepakatan itu bisa terjadi antar-partai politik dan kesepakatan antara partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon, ujar Ferry. Selain itu, Pansus juga menyepakati soal waktu pengunduran diri bagi pejabat negara yang hendak dicalonkan jadi pasangan capres dan cawapres.
"Pengunduran diri sebagai pejabat negara selambat-lambatnya pada saat didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," jelas Ketua Pansus.