RUU Pilpres Isyaratkan Koalisi Permanen
Jumat, 17 Oktober 2008 – 13:59 WIB
Terkait dengan metode kampanye, lanjutnya, rapat umum sepakat untuk dihapus. "Namun demikian masih perlu diakomodir adanya sebuah 'kegiatan' yang melibatkan massa dalam jumlah besar tetapi tidak berbentuk rapat umum," tandasnya.
Dia jelaskan, 'kegiatan' yang dimaksud dalam ketentuan tersebut antara lain kegiatan deklarasi atau konvensi pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol.
Mengenai dana kampanye, terkait dengan rekening khusus dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye hanya didaftarkan ke KPU (tidak ke KPUD) guna memperkecil tingkat kesulitan auditor dalam mengawasi dan dan mengaudit jumlah rekening yang sangat banyak. "Yang akan diaudit hanya rekening capres. Parpol dilarang mengurus dana kampanye, karena memiliki struktur organisasi hingga ke kabupaten/kota," tegas Wakil Ketua Pansus, Andi Yuliani Paris.