RUU PKS Buka Peluang Kekuatan Asing Masuk
Rabu, 11 April 2012 – 03:03 WIB
Pekan lalu, dalam forum Rapat Paripurna, RUU PKS memang batal disahkan. Sebab, muncul penolakan dari sejumlah anggota DPR terkait pasal 34. Pasal 34 ayat (1) berbunyi "Dalam status keadaan konflik skala kabupaten/kota, bupati/walikota berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota."
Pasal 34 Ayat (2) menyebutkan, dalam status keadaan konflik skala provinsi, gubernur berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui forum koordinasi pimpinan daerah/provinsi.(yay/ind)