RUU PRT Beri Kepastian Hukum Pekerja dan Majikan
Sabtu, 13 Juli 2013 – 21:09 WIB
"Hingga besaran upah dan perbedaan antara yang penuh atau paruh waktu bekerja, itu juga diatur dalam RUU ini. Sehingga tidak akan menimbulkan dampak hukum bagi kedua belah pihak," pungkas Paula. (ian/jpnn)