RUU RTRW Tahun Ini Kelar
Kamis, 11 Maret 2010 – 21:32 WIB
Jika belum juga diselesaikan tahun ini, Imam menyatakan, tidak ada sanksi yang mengatur. Namun daerah tersebut dicap tidak mempunyai sensibilitas. Namun begitu, Gubernur juga jangan asal memberikan assesment terhadap RTRWP-nya.Namun, pelanggaran terhadap Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional, memberikan sanksi yang lumayan berat. Bagi yang melakukan penataan tidak sesuai dengan UU, akan terkena sanksi.“Mulai dari sanksi administratif, seperti peringatan atau penghentian kegiatan, hingga sanksi denda dan kurungan. Sementara itu, denda untuk korporasi besarnya tiga kali lipat dari denda individual,” katanya.(lev/JPNN)