RUU Susduk Disepakati Disahkan 3 Agustus
Rabu, 15 Juli 2009 – 19:07 WIB
"RUU Susduk akan menempatkan posisi DPD dalam ruang lingkup konstitusi, sejajar dengan DPR, dan memberinya wewenang," ujar Muhfid pula.
Sementara itu, Cecep Effendi hanya berharap agar RUU Susduk dapat menjawab tantangan yang dihadapi lembaga DPR dan DPD, antara lain dengan tidak terpenuhinya target legislasi, maupun tingkat kehadiran anggota DPR yang rendah. "RUU Susduk sekarang seharusnya merefleksikan bagaimana menjawab permasalahan di DPR, serta hubungan kelembagaan DPR, DPD dan DPRD," katanya.