Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Tipikor Terancam Molor, Perppu Tak Diperlukan

Kamis, 02 Juli 2009 – 20:57 WIB
RUU Tipikor Terancam Molor, Perppu Tak Diperlukan - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Pansus RUU Peradilan Tipikor, Dewi Amara, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak diperlukan, jika pada akhirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) gagal menjadi undang-undang. "Jika pada akhirnya DPR dan pemerintah gagal mengesahkan RUU Tipikor jadi UU Tipikor, maka tidak serta-merta pemerintah punya hak untuk mengeluarkan Perppu. Sebab keputusan untuk mengeluarkan Perppu memerlukan sebuah kondisi tertentu," kata Dewi Amara, di press room DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Perppu, lanjut Dewi pula, baru bisa dikeluarkan pemerintah, jika ada keadaan genting yang memaksa dan terjadi kekosongan hukum. "Lagipula kan, masih ada kepolisian dan kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk menyidik kasus pidana korupsi," tukasnya.

"Kedua lembaga itu harus dijalankan dan dioptimalkan, sebagaimana fungsinya yang sudah diatur dalam UUD 45. Jadi, tidak ada alasan untuk buru-buru mengeluarkan Perppu. Yang diperlukan pemerintah justru berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Toh, waktunya sampai Desember, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi," ujar Dewi pula menambahkan.

Dewi Amara yang juga anggota Komisi III DPR itu, kembali menegaskan bahwa tidak ada maksud dan niat pihaknya untuk memperlambat pembahasan RUU Peradilan Tipikor. "Kami harus hati-hati, jangan sampai undang-undang itu di kemudian hari tidak aplikatif, dan nanti dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.

JAKARTA - Ketua Pansus RUU Peradilan Tipikor, Dewi Amara, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak diperlukan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close