RUU Tipikor Terancam Molor, Perppu Tak Diperlukan
Kamis, 02 Juli 2009 – 20:57 WIB
"Kedua lembaga itu harus dijalankan dan dioptimalkan, sebagaimana fungsinya yang sudah diatur dalam UUD 45. Jadi, tidak ada alasan untuk buru-buru mengeluarkan Perppu. Yang diperlukan pemerintah justru berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Toh, waktunya sampai Desember, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi," ujar Dewi pula menambahkan.
Dewi Amara yang juga anggota Komisi III DPR itu, kembali menegaskan bahwa tidak ada maksud dan niat pihaknya untuk memperlambat pembahasan RUU Peradilan Tipikor. "Kami harus hati-hati, jangan sampai undang-undang itu di kemudian hari tidak aplikatif, dan nanti dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.